LEMBAGA
ZISWAF
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pembimbing : Jelita, SHI, MSI
Disusun
:
ARMADANI
SAPUTRA
Nim. 1202120150
SARIANTI
Nim. 1202120172
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH (KELAS A)
TAHUN
2014 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah
kitapahami bahwa ekonomi suatu bangsa akan
baik, apabila akhlak masyarakatnya juga baik. Antara akhlak dan ekonomi
memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlak yang baik
berdampak pada terbangunnya mu’amalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullahdiutus tidak hanya untuk menyebarluaskan akhlak semata, melainkan untuk menyempurnakan akhlakmulia baik
akhlak dalam berucap maupun dalam bertingkah laku, sehingga
mendekatkan diri kepada Allah SWT dan beriman dengan sebenar-benarnya dapat
terwujud.
Tidak
dapat dipungkiri lagi kalau di negara kita Indonesia sudah terlalu banyak
jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini, salah satu
faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk
ikut mencari uang demi menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Zakat,
Infaq, Sadaqah dan Wakaf atau yang biasa dikenal dengan singkatan ZISWAF bisa
dikatakan sebagai jantung keuangan umat Islam, apabila betul-betul disadari.
Artinya, bila jantungnya ini beroperasi dengan lancar, maka bisa dipastikan
ekonomi umat juga lancar.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan
hubungan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf?
2. Apa dan
bagaimana lembaga pengelola Zakat?
3. Apa dan
bagaimana lembaga pengelola Wakaf?
C. Tujuan
Penulisan
1. Agar mengetahui
dan memahami pengertian dan hubungan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf.
2. Agar mengetahui
dan memahami bagaimaan lembaga pengelola Zakat.
3. Agar mengetahui
dan memahami bagaimana lembaga pengelola Wakaf.
D.
Batasan Masalah
Mengingat
begitu luasnya pembahasan masalah yang berhubungan denganLembaga ZISWAF,maka
penulis membatasi pembahasan makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam
rumusan masalah. Adapun hal yang tidak berhubungan dengan rumusan masalah,
penulis tidak akan menguraikannya dalam makalah ini.
E.
Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang digunakan adalah library researchdan internet
researchyang mana penulis mencari literature yang sesuai dengan materi yang
dibahas dengan menggunakan buku-buku perpustakaan dan penelusuran di internet
sebagai bahan referensi dan penulis menyimpulkannya dalam bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan hubungan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah
ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.[1]
Infak adalah mengeluarkan sebagian
harta untuk suatu kepentingan yang perintahkan oleh Allah SWT. Menurut ahli
fikih infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan
diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.[2]
Sedekah adalah pada awal
pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah
kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata
sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan
sedekah wajib (zakat).[3]
Istilah infak dan sedekah sebagian
ulama fikih mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah
sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak yang wajib dinamakan
zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.[4]
Wakaf adalah menahan harta yang
mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan
digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah bagian dari sedekah. Namun wakaf tidak
sama persis dengan sedekah.
Pengertian wakaf menurut apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) PP No.
28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik adalah:
Perbuatan hukum seseorang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik
dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.[5]
B. Lembaga Zakat
1. Sejarah singkat Zakat di Indonesia
Sejak Islam datang ke tanah air
kita, zakat telah menjadi salah satu sumber dana untuk kepentingan pengembangan
agama Islam. Dalam perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Barat
dahulu, zakat sangat penting terutama bagian fisabilillahyang merupakan
sumber dana perjuangan.
Adapun yang menjadi pendorong
pengeluaran peraturan tentang zakat itu adalah alasan klasik rezim kolonial,
yakni mencegah terjadinya penyelewengan keuangan zakat oleh para penghulu atau
naib yang bekerja untuk melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah Belanda.
Sejak Indonesia merdeka,
dibeberapa daerah di tanah air, para pejabat-pejabat pemerintah yang menjadi penyelenggara
negara telah ikut serta membantu pemungutan dan pendayagunaan zakat. Kenyataan
ini dapat dihubungkan dengan pelaksanaan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Perhatian pemerintah terhadap
lembaga zakat secara kualitatif mulai meningkat pada tahun 1968. Pada tahun itu
pemerintah mengeluarkan peraturan Mentri Agama No. 4 dan 5 Tahun 1968,
masing-masing tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan Baitul Mal (Balai Harta
Kekayaan) ditingkat pusat, propinsi dan kabupaten.[6]
2. Dasar Hukum
Dalam QS. al-Maidah : 2, Allah
berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى
الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.
Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah dalam
QS. at-Taubah:60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[7]
3. Tujuan dan Hikmah Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut
amanah UU No. 38 Tahun 1999 adalah:
a. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan
zakat sesuai dengan tuntutan agama.
b. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c. Meningkat hasil guna dan daya guna zakat.
Sedangkan hikmah zakat, yaitu:
a. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan du’afa.
b. Pilar amal jama’i antara aghniya dengan
para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
c. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
d. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
e. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
f. Untuk mengembangkan potensi umat.
g. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
4. Manajemen Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulam
dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tak terpisahkan dari
pengelolaan zakat adalah muzakki, dan harta yang dizakati, mustahik, dan
amil.
Mustahik adalah seorang muslim yang berhak
memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu 8 asnaf[9].Amil
adalah badan atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki
dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada para mustahik. Harta
yang dizakati adalah sebagian dari harta yang dimiliki oleh muzakki yang
wajib dikeluarkan zakatnya.
a. Muzakki dan harta yang dizakati
Muzakki adalah seorang muslim yang
dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan harta
setelah mencapai nisab dan haulnya. Syarat wajib muzakkiyaitu:
muslim, berakal, balig, milik sempurna, cukup nisab[10],
cukup haul[11].
Secara umum zakat terdiri dari dua macam, yaitu:
1) Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan
makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi
dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok
untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
2) Zakat harta
Zakat harta adalah bagian dari
harta yang disisihkan oleh seorang muslim yang dimiliki oleh orang muslim
sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Syarat kekayaan itu dizakati antara lain milik penuh, berkembang, cukup nisab,
cukup haul, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang. Harta yang
dikenakan zakat, yaitu emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian
dan perkebunan, hasil pertambangan, hasil peternakan dan hasil pendapatan dan
jasa (zakat profesi).[12]
b. Amil
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelola Zakat pada bab III
Pasal 6 dan 7 menegaskan bahwa Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia terdiri
dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Meskipun dapat dikelola oleh
dua pihak, yaitu negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat
haruslah bersifat:[13]
1) Independen,
2) Netral,
3) Tidak berpolitik, dan
4) Tidak bersifat diskriminatif.
Struktur organisasi lembaga pengelola zakat, terutama
yang berbentuk lembaga amil zakat yang milik swasta atau masyarakat biasanya
mengacu pada UU yayasan. Hal ini terjadi karena struktur
organisasi dari lembaga pengelola zakat mengacu pada UU yayasan dan juga harus berbadan hukum yayasan. Untuk
menghindari terjadinya dualisme dalam pandangan atas kedua UU tersebut, maka
lembaga pengelola zakat harus
memiliki unsur-unsur, yaitu:
1) Dewan Pembina
Dewan Pembina bertugas untuk:
a) Memberikan nasehat dan arahan kepada dewan pengurus atau
menejemen lembaga pengelola zakat.
b) Memilih, menetapkan, dan juga memberhentikan dewan
pengawas syari’ah.
c) Mengangkat dan memberhentikan dewan pengurus.
d) Meminta pertanggungjawaban pengurus.
e) Menetapkan arah dan kebijakan organisasi.
f) Menetapkan berbagai program organisasi.
g) Menetapkan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang
diajukan pengurus.[14]
2) Dewan Pengawas Syari’ah
a) Melaksanakan fungsi pengawasan atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak manajemen terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan
syari’ah.
b) Memberikan koreksi dan juga saran perbaikan kepada pihak
manajemen bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan syari’ah.
c) Memberikan laporan atas pelaksanaan pengawasan kepada
dewan pembina.[15]
3) Dewan Pengurus atau Manajemen Lembaga Pengelola Zakat
Secara umum, tugas yang dilaksanakan
oleh pihak manajemen adalah untuk melaksanakan arah dan juga kebijakan umum dari lembaga pengelola zakat dan juga merealisir berbagai rencana yang sudah ditetapkan oleh
pihak pengurus. Adapun berbagai bagian yang ada di dalam dewan pengurus terdiri
dari:
a) Ketua dan direktur
Tugas utama yang dilaksanakan memastikan
pencapaian dari berbagai tujuan yang dilaksanakan oleh lembaga pengelola zakat.
b) Bagian penyaluran ZIS
Membuat program kerja distribusi ZIS dan juga
melaksanakan pendistribusian ZIS tersebut.
c) Bagian keuangan
Bertugas membuat laporan keuangan dari
lembaga pengelola zakat dan juga melakukan pengelolaan aset-aset yang dimiliki
oleh lembaga pengelola zakat.
d) Koordinator
program
Menyusun dan juga melaksanakan berbagai
program yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat, serta menyusun laporan
kinerja lembaga pengelola zakat.
e) Bagian pembinaan mustahik
Melakukan pendataan mustahik yang ada
dan lalu mencatat dalam data mustahik dan lalu mencatat dalam data mustahik
yang dimiliki oleh lembaga pengelola zakat. Selain itu, juga melakukan
pembinaan terhaadap mustahik, dan melakukan pemantauan atas berbagai
program distribusi ZIS kepada para mustahik.
f) Bagian pengumpulan dana ZIS
Bertugas untuk melakukan pengumpulan dana ZIS
di wilayah yang menjadi tanggung jawab serta menyetorkan berbagai dana ZIS
tersebut kepada pihak bendahara ZIS.[16]
5. Mekanisme Pengelolaan Hasil Pengumpulan Zakat
Pada prinsipnya pendayagunaan
hasil pengumpulan zakat untuk mustahikdilakukan berdasarkan persyaratan:
a. Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahik delapan
asnaf.
b. Mendahulukan orang-orag yang paling tidak berdaya
memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
c. Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya
masing-masing.[17]
Sedangkan untuk pendayagunakan hasil pengumpulan zakat secara
produktif dilakukan setelah terpenuhinya poin-poin di atas.
Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan haruslah
mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang masalah sosial. Baik LAZ maupun BAZ memiliki misi
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Banyaknya BAZ dan LAZ
yang lahir tentu akan mendorong penghimpunan dana masyarakat. Ini tentu baik
karena semakin banyak dana zakat yang dihimpun, makin banyak pula dana untuk
kepentingan sosial. Bahkan hal ini juga dapat membantu pemerintah mengatasi
kemiskinan jika dikelola dengan baik. Agar BAZ dan LAZ bisa profesional maka dituntut
kepemilikan data muzakki dan mustahik yang valid, penyampaian laporan keuangan secara transparan, diawasi
oleh akuntan publik, dan memiliki sumber daya yang profesional, serta program kerja yang dapat
dipertanggung jawabkan.Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan
dengan dua pola, yaitu:
a. Pola konsumtif
b. Pola produktif
Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian
porsi hasil pengumpulan zakat, misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk
zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif
bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui
pemberian langsung maupun lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti
asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada
masyarakat.
Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat
secra produktif dapat dilakukan melalui bantuan pengusaha lemah, pendidikan
gratis dalam bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.[18]
C. Lembaga Wakaf
1. Dasar Hukum
Secara umum tidak terdapat ayat
al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena itu wakaf
termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam
menerangkan konsep wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat yang menjelaskan
tentang infaq fisabilillah. Di antaranya terdapat pada QS. al-Baqarah (2):
276 dan QS. al-Imran (3): 92.
Jumhur ulama melandasi argumennya
pada ayat al-Qur’an yang secara umum membahas seruan untuk mengeluarkan harta
di jalan Allah, seperti pada firman Allah pada QS. al-Haj : 77 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا
رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah
kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan.
Dalam hadis dijelaskan bahwa dari Abu Hurairah r.a,
Nabi SAW bersabda yang artinya “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah
amal ibadahnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah amal jariah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya”. (HR. Bukhari dan Muslim).[19]
2.
Keberadaan Wakaf dalam Persfektif Sejarah
a.
Masa Rasulullah
Pertama kali munculnya wakaf dikenal sejak masa
Rasulullah yaitu pada tahun kedua hijriyah. Rasulullah mewakafkan sebidang
tanah yang dimanfaatkan untuk dibangun mesjid. Dikalangan para fuqaha terdapat
dua pendapat yang berkembang tentang siapa yang pertama kali melaksanakan
syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama
kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah. Sementara menurut sebagian yang lain
mengatakan yang pertama kali mewakafkan
hartanya adalah Umar bin Khattab dengan kepemilikan tanah yang di Khaibar.
Pendapat yang mengatakan bahwa Rasulullah sebagai
pelaksana wakaf pertama didasarkan atas yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari
‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata “kami bertanya tentang mula-mula wakaf
dalam Islam? orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan
orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.
b.
Masa dinasti Islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayyah
dan dinasti Abbasiyah, semua orang melaksanakan wakaf. Peruntukan wakaf pada
saat itu tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf
menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan
selainnya.
Pada masa Bani Abbasiyah berkuasa, wakaf dikelola oleh
baitul mal yang dirancang hanya menangani wakaf dengan menunjuk qadhi(hakim)khusus
untuk mengembangkannya. Benda wakaf yang dikeluarkan masyarakat beranekaragam
seperti mesjid, mushola, sekolah, tanah pertanian, toko, kebun pabrik roti dan
selainnya.
Pada masa dinasti Umayyah, pada masa khalifah Hisyam
bin Malik, yang menjadi qadhi Mesir adalah Taubah bin Ghar al-Hadhramy.Ia
sangat perhatian dan tertarik pada pengembangan wakaf sehingga terbentuk
lembaga wakaf tersendiri. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan di
Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan
lembaga wakaf di Basrah.[20]
c.
Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam telah
diterima menjadi hukum adat di Indonesia sendiri. Disamping itu, suatu
kenyataaan pula bahwa benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak
bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat
perhatian yang cukup, sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan
manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanannya sejarah wakaf terus berkembang dan
selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai
inovasi-inovasi yang relevan, seperti halnya bentuk wakaf dengan uang.
Saat ini, di Indonesia sendiri mendapat perhatian yang
cukup serius dengan diterbitkannya UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP
no. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.[21]
3.
Rukun dan syarat wakaf
a.
Orang yang berwakaf (al-waqif). Harus memenuhi
empat syarat, yaitu: Pertama, al-waqif mestilah memiliki secara penuh
harta itu. Kedua, berakal. Ketiga, balig. Keempat, mestilah
orang yang mampu bertindak secara hukum.
b.
Benda yang diwakafkan (al-mauquf). Al-waqif al-mauquf
tidak sah dipindah milikkan, kecuali jika memenuhi beberapa persyaratan,
yaitu: Pertama, barang yang diwakafkan mestilah barang berharga. Kedua,
diketahui kadarnya. Ketiga, harta yang diwakafkan pasti dimiliki
orang yang berwakaf. Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak
melekat pada harta lain.
c.
Orang yang menerima manfaat wakaf(al-mauquf alaih).Dari
segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ada dua macam, yaitu tertentu[22]
dan tidak tertentu[23].
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini mestilah orang yang
boleh untuk memiliki harta, maka orang muslim, merdeka dan tidak kafir zimmi.
Adapun persyaratan bagi yang menerima wakaf tidak tertentu yaitu yang akan
menerima wakaf mestilah menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya
dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk
kepentingan Islam saja.
d.
Sighat yaitu isi ucapan yang harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: Pertama,
ucapan mestilah mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya. Kedua, ucapan
itu dapat direalisasikan segera, tanpa disangkutkan atau dihubungkan dengan
syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, Ucapan
itu tidak diikuti pada syarat yang membatalkan.[24]
4.
Harta benda wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya
tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut
syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari harta
benda tidak bergerak dan benda bergerak.
a. Benda
tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan selainnya.
5.
Badan Wakaf Indonesia
a.
Profil BWI
Kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat yang
digariskan dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
di Indonesia. Untuk pertama kalinya, keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden RI,
sesuai dengan keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007 yang ditetapkan di
Jakarta 13 Juli 2007. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan
perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
BWI berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan RI dan dapat membentuk perwakilan di
propinsi, kabupaten sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan BWI terdiri atas badan pelaksana dan
dewan pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil
ketua.
Keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh
presiden. Keanggotaan perwakilan BWI di daerah diangkat dan diberhentikan oleh
BWI. Keanggotaan BWI diangkat untuk masa jabatan selama tiga tahun dan dapat
diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.[25]
b.
Tugas dan Wewenang
Sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 49
ayat 1 BWI mempunyai tugas da wewenang, yaitu:
1)
Melakukan pembinaan terhadap nazhir[26]dalam mengelola
dan mengembangkan harta wakaf.
2)
Melakukan pengelolaan dan mengembang harta wakaf
berskala nasional dan internasional.
3)
Memberikan persetujuan atau izin atas perubahan
peruntukan dan status harta benda wakaf.
4)
Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5)
Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda
wakaf.
6)
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut BWI perlu
memerhatikan saran dan pertimbangan mentri dan MUI. Terkait tugas dalam membina
nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, yaitu:
1)
Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional nazhir
wakaf baik perseorangan,
organisasi dan badan hukum.
2)
Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian
fasilitas, pengoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda
wakaf.
3)
Penyediaan fasilitas proses sertifikasi wakaf.
4)
Penyiapan dan pengadaan blangko-blangko AIW, baik benda wakaf bergerak maupun benda wakaf tidak
bergerak.
5)
Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan
pembinaan dan pengembangan wakaf kepada nazhir sesuai dengan lingkupnya.
6)
Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakafdari dalam
dan luar negeri dalam pengembangan dan perberdayaan wakaf.
BWI
merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Visi BWI adalah
“Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan
dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional”.
Sedangkan misinya adalah “Menjadikan BWI sebagai lembaga profesional yang mampu
mewujudkan potensi dan manfaat harta benda wakaf untuk kepentigan ibadah dan
pemberdayaan masyarakat.[27]
c.
Strategi
Adapun strategi untuk merealisasikan visi dan misi BWI,
yaitu:
1)
Meningkatkan kompetensi dan jaringan BWI, baik nasional
maupun internasional.
2)
Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan.
3)
meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakkat untuk
berwakaf.
4)
Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam
pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
5)
Mengeoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.
6)
Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
7)
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
8)
Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf.[28]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
Sedekah adalah pada awal
pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah
kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata
sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan sedekah
wajib (zakat). Istilah infak dan sedekah yaitu sedekah wajib dinamakan zakat,
sedangkan sedekah sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak
yang wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.Wakaf
adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau
merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan.
Lembaga pengelola zakat adalah lembaga
yang melakukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan terhadap pengumpulam dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Lembaga pengelola wakaf adalah
sebuah lembaga yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan masalah perwakfan,
baik yang meliputi wakaf benda bergerak maupn wakaf benda tidak bergerak.
B. Saran
Sebagai penulis kamimenyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkandari para pembaca untuk memberi
saran demi kesempurnaan pembahasan yang terdapat dalam makalah ini.
[1]Moh. Rifa’i, Fiqih
Islam Lengkap, Semarang: Karya Toha Putra Semarang, 1978, h. 346.
[2]Http://zakat.or.id/inilah-perbedaan-zakat-infak-dan-sedekah-yang-wajib-anda-pahami/, diakses pada
11 Mei 2014.
[3]Abdul Rahaman
Ghazali dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Prenada Media Group, cet I, 2010.
[4]PDF, Yayasan
Bina Insan Gemilang, Proposal ZISWAF.
[5]Adijani
al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, cet 4, 2002, h. 26.
[6]Mohammad Daud
Ali dan Habibah Daud, Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, cet I , 1995, h. 254.
[7]Http://Konsultan
ekonomi. Blogspot. Com/2012/06/ Manajemen- Pengelolaan -Zakat-Infaq.Html, di akses pada
08 mei 2014.
[8]Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media Group, cet 2,
2010, h. 410.
[9]Yang termasuk
dalam delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, untuk
memerdekakan budak, orang yang berhutang, fisabilillah, dan orang yang
sedang dalam perjalanan.
[11]Cukup haul
adalah masa waktu zakat yang dapat dihitung
atas masa kepemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah
dan panen.
[12]Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,.......h. 412-416.
[13]Nurul Huda dan
Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam......., h. 306.
[15]ibid.,
[17]Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,........h. 428.
[19]Nurul Huda dan
Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam,.......h. 312.
[20]Nurul Huda dan
Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam,........h. 312.
[21]Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,........h. 436.
[22]Yang dimaksud
dengan tertentu adalah jelas yang menerimanya apakah dua atau sekumpulan yang
semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.
[23]Yang tidak
tertentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara rinci, umpamanya
seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah dan selainnya.
[24]Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,........ h. 437-438.
[26]Nazhir adalah orang
atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf
sesuai dengan maaksud dan tujuan wakaf.
[27]Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,.......h. 446.
Bicycle Playing Cards | Titanium Trimmer - ITANIAN RAMING
BalasHapusPlaying cards blue titanium cerakote for use in bicycle playing, bicycle and clubs, tittanium are extremely oakley titanium glasses simple and easy to learn mens titanium watches and can be very popular titanium ingot for beginners.
vibrators,sex toys,sex toys
BalasHapus