Minggu, 23 November 2014

lembaga ziswaf




LEMBAGA ZISWAF

Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pembimbing : Jelita, SHI, MSI











Disusun :

ARMADANI SAPUTRA
Nim. 1202120150

SARIANTI
Nim. 1202120172










SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH (KELAS A)
TAHUN 2014 M


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sudah kitapahami bahwa ekonomi suatu bangsa akan baik, apabila akhlak masyarakatnya juga baik. Antara akhlak dan ekonomi memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlak yang baik berdampak pada terbangunnya mu’amalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullahdiutus tidak hanya untuk menyebarluaskan akhlak semata, melainkan untuk menyempurnakan akhlakmulia baik akhlak dalam berucap maupun dalam bertingkah laku, sehingga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan beriman dengan sebenar-benarnya dapat terwujud.
Tidak dapat dipungkiri lagi kalau di negara kita Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini, salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf atau yang biasa dikenal dengan singkatan ZISWAF bisa dikatakan sebagai jantung keuangan umat Islam, apabila betul-betul disadari. Artinya, bila jantungnya ini beroperasi dengan lancar, maka bisa dipastikan ekonomi umat juga lancar.
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dan hubungan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf?
2.    Apa dan bagaimana lembaga pengelola Zakat?
3.    Apa dan bagaimana lembaga pengelola Wakaf?
C.      Tujuan Penulisan
1.    Agar mengetahui dan memahami pengertian dan hubungan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf.
2.    Agar mengetahui dan memahami bagaimaan lembaga pengelola Zakat.
3.    Agar mengetahui dan memahami bagaimana lembaga pengelola Wakaf.

D.      Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya pembahasan masalah yang berhubungan denganLembaga ZISWAF,maka penulis membatasi pembahasan makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam rumusan masalah. Adapun hal yang tidak berhubungan dengan rumusan masalah, penulis tidak akan menguraikannya dalam makalah ini.
E.       Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang digunakan adalah library researchdan internet researchyang mana penulis mencari literature yang sesuai dengan materi yang dibahas dengan menggunakan buku-buku perpustakaan dan penelusuran di internet sebagai bahan referensi dan penulis menyimpulkannya dalam bentuk makalah.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan hubungan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.[1]
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang perintahkan oleh Allah SWT. Menurut ahli fikih infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.[2]
Sedekah adalah pada awal pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan sedekah wajib (zakat).[3]
Istilah infak dan sedekah sebagian ulama fikih mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak yang wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.[4]
Wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah bagian dari sedekah. Namun wakaf tidak sama persis dengan sedekah.
Pengertian wakaf menurut apa  yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik adalah:
Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.[5]
B.       Lembaga Zakat
1.    Sejarah singkat Zakat di Indonesia
Sejak Islam datang ke tanah air kita, zakat telah menjadi salah satu sumber dana untuk kepentingan pengembangan agama Islam. Dalam perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Barat dahulu, zakat sangat penting terutama bagian fisabilillahyang merupakan sumber dana perjuangan.
Adapun yang menjadi pendorong pengeluaran peraturan tentang zakat itu adalah alasan klasik rezim kolonial, yakni mencegah terjadinya penyelewengan keuangan zakat oleh para penghulu atau naib yang bekerja untuk melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah Belanda.
Sejak Indonesia merdeka, dibeberapa daerah di tanah air, para pejabat-pejabat pemerintah yang menjadi penyelenggara negara telah ikut serta membantu pemungutan dan pendayagunaan zakat. Kenyataan ini dapat dihubungkan dengan pelaksanaan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Perhatian pemerintah terhadap lembaga zakat secara kualitatif mulai meningkat pada tahun 1968. Pada tahun itu pemerintah mengeluarkan peraturan Mentri Agama No. 4 dan 5 Tahun 1968, masing-masing tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan Baitul Mal (Balai Harta Kekayaan) ditingkat pusat, propinsi dan kabupaten.[6]
2.    Dasar Hukum
Dalam QS. al-Maidah : 2, Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah dalam QS. at-Taubah:60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[7]

3.    Tujuan dan Hikmah Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut amanah UU No. 38 Tahun 1999 adalah:
a.    Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
b.    Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c.    Meningkat hasil guna dan daya guna zakat.
Sedangkan hikmah zakat, yaitu:
a.    Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan du’afa.
b.    Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
c.    Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
d.   Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
e.    Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
f.     Untuk mengembangkan potensi umat.
g.    Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
h.    Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.[8]
4.    Manajemen Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulam dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki, dan harta yang dizakati, mustahik, dan amil.
Mustahik adalah seorang muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu 8 asnaf[9].Amil adalah badan atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada para mustahik. Harta yang dizakati adalah sebagian dari harta yang dimiliki oleh muzakki yang wajib dikeluarkan zakatnya.
a.    Muzakki dan harta yang dizakati
Muzakki adalah seorang muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan harta setelah mencapai nisab dan haulnya. Syarat wajib muzakkiyaitu: muslim, berakal, balig, milik sempurna, cukup nisab[10], cukup haul[11]. Secara umum zakat terdiri dari dua macam, yaitu:
1)   Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
2)   Zakat harta
Zakat harta adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Syarat kekayaan itu dizakati antara lain milik penuh, berkembang, cukup nisab, cukup haul, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang. Harta yang dikenakan zakat, yaitu emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian dan perkebunan, hasil pertambangan, hasil peternakan dan hasil pendapatan dan jasa (zakat profesi).[12]
b.   Amil
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelola Zakat pada bab III Pasal 6 dan 7 menegaskan bahwa Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak, yaitu negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat haruslah bersifat:[13]
1)   Independen,
2)   Netral,
3)   Tidak berpolitik, dan
4)   Tidak bersifat diskriminatif.
Struktur organisasi lembaga pengelola zakat, terutama yang berbentuk lembaga amil zakat yang milik swasta atau masyarakat biasanya mengacu pada UU yayasan. Hal ini terjadi karena struktur organisasi dari lembaga pengelola zakat mengacu pada UU yayasan dan juga harus berbadan hukum yayasan. Untuk menghindari terjadinya dualisme dalam pandangan atas kedua UU tersebut, maka lembaga pengelola zakat harus memiliki unsur-unsur, yaitu:
1)   Dewan Pembina
Dewan Pembina bertugas untuk:
a)    Memberikan nasehat dan arahan kepada dewan pengurus atau menejemen lembaga pengelola zakat.
b)   Memilih, menetapkan, dan juga memberhentikan dewan pengawas syari’ah.
c)    Mengangkat dan memberhentikan dewan pengurus.
d)   Meminta pertanggungjawaban pengurus.
e)    Menetapkan arah dan kebijakan organisasi.
f)    Menetapkan berbagai program organisasi.
g)   Menetapkan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang diajukan pengurus.[14]
2)   Dewan Pengawas Syari’ah
a)    Melaksanakan fungsi pengawasan atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak manajemen terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan syari’ah.
b)   Memberikan koreksi dan juga saran perbaikan kepada pihak manajemen bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan syari’ah.
c)    Memberikan laporan atas pelaksanaan pengawasan kepada dewan pembina.[15]
3)   Dewan Pengurus atau Manajemen Lembaga Pengelola Zakat
Secara umum, tugas yang dilaksanakan oleh pihak manajemen adalah untuk melaksanakan arah dan juga kebijakan umum dari lembaga pengelola zakat dan juga merealisir berbagai rencana yang sudah ditetapkan oleh pihak pengurus. Adapun berbagai bagian yang ada di dalam dewan pengurus terdiri dari:
a)    Ketua dan direktur
Tugas utama yang dilaksanakan memastikan pencapaian dari berbagai tujuan yang dilaksanakan oleh lembaga pengelola zakat.
b)   Bagian penyaluran ZIS
Membuat program kerja distribusi ZIS dan juga melaksanakan pendistribusian ZIS tersebut.
c)    Bagian keuangan
Bertugas membuat laporan keuangan dari lembaga pengelola zakat dan juga melakukan pengelolaan aset-aset yang dimiliki oleh lembaga pengelola zakat.
d)   Koordinator program
Menyusun dan juga melaksanakan berbagai program yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat, serta menyusun laporan kinerja lembaga pengelola zakat.
e)    Bagian pembinaan mustahik
Melakukan pendataan mustahik yang ada dan lalu mencatat dalam data mustahik dan lalu mencatat dalam data mustahik yang dimiliki oleh lembaga pengelola zakat. Selain itu, juga melakukan pembinaan terhaadap mustahik, dan melakukan pemantauan atas berbagai program distribusi ZIS kepada para mustahik.

f)    Bagian pengumpulan dana ZIS
Bertugas untuk melakukan pengumpulan dana ZIS di wilayah yang menjadi tanggung jawab serta menyetorkan berbagai dana ZIS tersebut kepada pihak bendahara ZIS.[16]
5.    Mekanisme Pengelolaan Hasil Pengumpulan Zakat
Pada prinsipnya pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahikdilakukan berdasarkan persyaratan:
a.    Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
b.    Mendahulukan orang-orag yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
c.    Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.[17]
Sedangkan untuk pendayagunakan hasil pengumpulan zakat secara produktif dilakukan setelah terpenuhinya poin-poin di atas.
Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan haruslah mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang masalah sosial. Baik LAZ maupun BAZ memiliki misi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Banyaknya BAZ dan LAZ yang lahir tentu akan mendorong penghimpunan dana masyarakat. Ini tentu baik karena semakin banyak dana zakat yang dihimpun, makin banyak pula dana untuk kepentingan sosial. Bahkan hal ini juga dapat membantu pemerintah mengatasi kemiskinan jika dikelola dengan baik. Agar BAZ dan LAZ bisa profesional maka dituntut kepemilikan data muzakki dan mustahik yang valid, penyampaian laporan keuangan secara transparan, diawasi oleh akuntan publik, dan memiliki sumber daya yang profesional, serta program kerja yang dapat dipertanggung jawabkan.Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu:
a.    Pola konsumtif
b.    Pola produktif
Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat, misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui pemberian langsung maupun lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat.
Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secra produktif dapat dilakukan melalui bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.[18]
C.      Lembaga Wakaf
1.    Dasar Hukum
Secara umum tidak terdapat ayat al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena itu wakaf termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah. Di antaranya terdapat pada QS. al-Baqarah (2): 276 dan QS. al-Imran (3): 92.
Jumhur ulama melandasi argumennya pada ayat al-Qur’an yang secara umum membahas seruan untuk mengeluarkan harta di jalan Allah, seperti pada firman Allah pada QS. al-Haj : 77 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.

Dalam hadis dijelaskan bahwa dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda yang artinya “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amal ibadahnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya”. (HR. Bukhari dan Muslim).[19]
2.    Keberadaan Wakaf dalam Persfektif Sejarah
a.    Masa Rasulullah
Pertama kali munculnya wakaf dikenal sejak masa Rasulullah yaitu pada tahun kedua hijriyah. Rasulullah mewakafkan sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk dibangun mesjid. Dikalangan para fuqaha terdapat dua pendapat yang berkembang tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah. Sementara menurut sebagian yang lain mengatakan yang pertama  kali mewakafkan hartanya adalah Umar bin Khattab dengan kepemilikan tanah yang di Khaibar.
Pendapat yang mengatakan bahwa Rasulullah sebagai pelaksana wakaf pertama didasarkan atas yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata “kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.
b.   Masa dinasti Islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah, semua orang melaksanakan wakaf. Peruntukan wakaf pada saat itu tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan selainnya.
Pada masa Bani Abbasiyah berkuasa, wakaf dikelola oleh baitul mal yang dirancang hanya menangani wakaf dengan menunjuk qadhi(hakim)khusus untuk mengembangkannya. Benda wakaf yang dikeluarkan masyarakat beranekaragam seperti mesjid, mushola, sekolah, tanah pertanian, toko, kebun pabrik roti dan selainnya.
Pada masa dinasti Umayyah, pada masa khalifah Hisyam bin Malik, yang menjadi qadhi Mesir adalah Taubah bin Ghar al-Hadhramy.Ia sangat perhatian dan tertarik pada pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah.[20]
c.    Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam telah diterima menjadi hukum adat di Indonesia sendiri. Disamping itu, suatu kenyataaan pula bahwa benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup, sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanannya sejarah wakaf terus berkembang dan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti halnya bentuk wakaf dengan uang.
Saat ini, di Indonesia sendiri mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP no. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.[21]
3.    Rukun dan syarat wakaf
a.    Orang yang berwakaf (al-waqif). Harus memenuhi empat syarat, yaitu: Pertama, al-waqif mestilah memiliki secara penuh harta itu. Kedua, berakal. Ketiga, balig. Keempat, mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum.
b.    Benda yang diwakafkan (al-mauquf). Al-waqif al-mauquf tidak sah dipindah milikkan, kecuali jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: Pertama, barang yang diwakafkan mestilah barang berharga. Kedua, diketahui kadarnya. Ketiga, harta yang diwakafkan pasti dimiliki orang yang berwakaf. Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain.
c.    Orang yang menerima manfaat wakaf(al-mauquf alaih).Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ada dua macam, yaitu tertentu[22] dan tidak tertentu[23]. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta, maka orang muslim, merdeka dan tidak kafir zimmi. Adapun persyaratan bagi yang menerima wakaf tidak tertentu yaitu yang akan menerima wakaf mestilah menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
d.   Sighat yaitu isi ucapan yang harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: Pertama, ucapan mestilah mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera, tanpa disangkutkan atau dihubungkan dengan syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, Ucapan itu tidak diikuti pada syarat yang membatalkan.[24]
4.    Harta benda wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari harta benda tidak bergerak dan benda bergerak.
a.    Benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan selainnya.
b.    Benda bergerak seperti uang, logam mulia dan selainnya.
5.    Badan Wakaf Indonesia
a.      Profil BWI
Kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk pertama kalinya, keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden RI, sesuai dengan keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007 yang ditetapkan di Jakarta 13 Juli 2007. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
BWI berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan RI dan dapat membentuk perwakilan di propinsi, kabupaten sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan BWI terdiri atas badan pelaksana dan dewan pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.
Keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Keanggotaan perwakilan BWI di daerah diangkat dan diberhentikan oleh BWI. Keanggotaan BWI diangkat untuk masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.[25]
b.      Tugas dan Wewenang
Sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 49 ayat 1 BWI mempunyai tugas da wewenang, yaitu:
1)      Melakukan pembinaan terhadap nazhir[26]dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf.
2)      Melakukan pengelolaan dan mengembang harta wakaf berskala nasional dan internasional.
3)      Memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4)      Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5)      Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6)      Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut BWI perlu memerhatikan saran dan pertimbangan mentri dan MUI. Terkait tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, yaitu:
1)   Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
2)   Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
3)   Penyediaan fasilitas proses sertifikasi wakaf.
4)   Penyiapan dan pengadaan blangko-blangko AIW, baik benda wakaf bergerak maupun benda wakaf tidak bergerak.
5)   Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada nazhir sesuai dengan lingkupnya.
6)   Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakafdari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan perberdayaan wakaf.
BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Visi BWI adalah “Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional”. Sedangkan misinya adalah “Menjadikan BWI sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat harta benda wakaf untuk kepentigan ibadah dan pemberdayaan masyarakat.[27]
c.       Strategi
Adapun strategi untuk merealisasikan visi dan misi BWI, yaitu:
1)      Meningkatkan kompetensi dan jaringan BWI, baik nasional maupun internasional.
2)      Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan.
3)      meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakkat untuk berwakaf.
4)      Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
5)      Mengeoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.
6)      Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
7)      Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
8)      Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.[28]










BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
Sedekah adalah pada awal pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan sedekah wajib (zakat). Istilah infak dan sedekah yaitu sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak yang wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.Wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan.
Lembaga pengelola zakat adalah lembaga yang melakukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulam dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Lembaga pengelola wakaf adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan masalah perwakfan, baik yang meliputi wakaf benda bergerak maupn wakaf benda tidak bergerak.
B.  Saran
Sebagai penulis kamimenyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkandari para pembaca untuk memberi saran demi kesempurnaan pembahasan yang terdapat dalam makalah ini.



[1]Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, Semarang: Karya Toha Putra Semarang, 1978, h. 346.
[3]Abdul Rahaman Ghazali dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Prenada Media Group, cet I, 2010.
[4]PDF, Yayasan Bina Insan Gemilang, Proposal ZISWAF.
[5]Adijani al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet 4, 2002, h. 26.
[6]Mohammad Daud Ali dan Habibah Daud, Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet I , 1995, h. 254.
[7]Http://Konsultan ekonomi. Blogspot. Com/2012/06/ Manajemen- Pengelolaan -Zakat-Infaq.Html, di akses pada 08 mei 2014.
[8]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media Group, cet 2, 2010, h. 410.
[9]Yang termasuk dalam delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, fisabilillah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
[10]Nisab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya.
[11]Cukup haul adalah masa waktu zakat yang dapat dihitung  atas masa kepemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah dan panen.
[12]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,.......h. 412-416.
[13]Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam......., h. 306.
[14]Ibid., h. 307.
[15]ibid.,
[16]Ibid., h. 308.
[17]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,........h. 428.
[18]Ibid.,  h. 429-430.
[19]Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam,.......h. 312.
[20]Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam,........h. 312.
[21]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,........h. 436.
[22]Yang dimaksud dengan tertentu adalah jelas yang menerimanya apakah dua atau sekumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.
[23]Yang tidak tertentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara rinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah dan selainnya.
[24]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,........ h. 437-438.
[25]Ibid., 445-446.
[26]Nazhir adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan maaksud dan tujuan wakaf.
[27]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,.......h. 446.
[28]Ibid.,h. 447-448.